Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Bekuk Penjual Sabu

    Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Bekuk Penjual Sabu

    Sumbawa Barat NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat bertekad untuk terus mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Tim Opsnal telah mengamankan seorang laki - laki (SP) 41 tahun, di rumahnya Ds. Desa Beru Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat (17/01/2025) pukul 17.40 WITA. 

    Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., membenarkan pengungkapan penyalahgunaan/peredaran narkoba tersebut oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama anggotanya/Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki (SP) di wilayah Kecamatan Brang Rea.

    Dari pengungkapan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan terhadap badan (SP) dan sebuah rumah yang ditempatinya sehingga mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5, 50 gr (lima koma lima puluh) gram.

    "Upaya pengungkapan kasus narkoba ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap badan dan rumah terduga pelaku (SP) sehingga mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan seberat 5, 50 gr (lima koma lima puluh) gram, " tutur AKP Zainal.

    Berdasarkan keterangan (SP) di hadapan penyidik bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki (HM) di Sumbawa Besar pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 seberat 8 gr (delapan gram) seharga Rp 8.000.000, 00 (delapan juta rupiah). Selanjutnya, terduga (SP) mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di wilayah Sumbawa Barat, diecer (poket plastik) menyesuaikan permintaan yang membeli sampai terjual sekitar 2, 5 gr (dua koma lima gram). Selain diedarkan, sabu tersebut juga ia konsumsi sendiri.

    Barang bukti selain sabu yang berhasil disita oleh penyidik berupa : 

    1 (satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet emas, 1 (satu) buah pipet plastik runcing, 1 (satu) buah HP Vivo warna hijau, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah korek api gas terpasang 1(satu) buah jarum sumbu, uang tunai sebanyak Rp 1.350.000, 00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

    Saat ini terduga (SP) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Adb) 

    ntb ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Gangguan Kamtibmas Anggota Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kakanwil Ditjen PAS NTB Kunjungi Kejaksaan Tinggi
    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 
    Audensi Dengan BNNP, Kakanwil Ditjen PAS Jalin Sinergi Berantas Narkoba di Lingkungan Pemasyarakatan NTB
    Dandim 1710/Mimika Tinjau Langsung Kondisi Pos Di Pedalaman Koramil 1710-06/Agimuga

    Ikuti Kami